SEMINAR LITERASI DIGITAL DI DESA KLAYAN, KOLABORASI HAM LAW & JUSTICE DAN KKN 37 UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
SEMINAR LITERASI DIGITAL DI DESA KLAYAN, KOLABORASI HAM LAW & JUSTICE DAN KKN 37 UIN SIBER SYEKH NURJATI CIREBON
HAM Law & Justice berkolaborasi dengan KKN 37 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon dalam kegiatan Seminar Literasi Digital di Desa Klayan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan teknologi digital secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Kehadiran teknologi digital telah memberikan banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari komunikasi, pendidikan, transaksi ekonomi, hingga akses terhadap berbagai informasi. Namun, kemudahan tersebut juga disertai dengan berbagai risiko, seperti penyebaran berita bohong, penipuan daring, pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan media sosial. Karena itu, kemampuan masyarakat dalam memahami dan menggunakan teknologi secara bijak menjadi semakin penting.
Melalui seminar literasi digital ini, masyarakat Desa Klayan diberikan pemahaman bahwa penggunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan perangkat, tetapi juga bagaimana seseorang mampu bersikap kritis dan bertanggung jawab ketika berada di ruang digital.
Materi yang disampaikan menyoroti sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat, seperti pentingnya memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan media sosial secara bijaksana, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital. Masyarakat juga didorong untuk memahami bahwa setiap aktivitas di ruang digital dapat menimbulkan konsekuensi, baik secara sosial maupun hukum.
Kolaborasi antara HAM Law & Justice dan KKN 37 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menunjukkan bahwa edukasi hukum dapat dilakukan melalui pendekatan yang dekat dengan kebutuhan masyarakat. Literasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau lembaga pendidikan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghadapi perkembangan teknologi.
Literasi digital memiliki kaitan erat dengan ketentuan hukum mengenai informasi dan transaksi elektronik. Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penggunaan informasi dan transaksi elektronik serta memberikan landasan hukum terhadap aktivitas masyarakat di ruang digital.
Selain itu, perlindungan terhadap data pribadi diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini menjadi dasar penting dalam memberikan perlindungan terhadap data pribadi seseorang sekaligus mengatur kewajiban pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan teknologi digital harus disertai dengan kesadaran terhadap hak, kewajiban, keamanan, dan tanggung jawab hukum. Dengan demikian, literasi digital menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memahami batasan dan konsekuensi hukum dalam penggunaannya.
Seminar Literasi Digital di Desa Klayan yang merupakan kolaborasi HAM Law & Justice dan KKN 37 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pengetahuan yang diperoleh melalui kegiatan ini diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menggunakan media sosial, mengakses informasi, berkomunikasi, dan melakukan aktivitas lainnya di ruang digital.
Melalui kegiatan edukasi seperti ini, masyarakat diharapkan semakin mampu memanfaatkan teknologi sebagai sarana yang memberikan manfaat, sekaligus menghindari berbagai risiko dan pelanggaran hukum di dunia digital. Literasi digital pada akhirnya bukan hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga tentang membangun sikap yang bijak, kritis, aman, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas digital.
Muhammad Abyan, S.H
Akademisi | Paralegal

Komentar
Posting Komentar